Senin 20 Mar 2017 11:13 WIB
Belajar Kitab

Maqashid Asy-Syari'ah Ungkap Tujuan dan Maksud Hukum Islam

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah (Hablumminallah), hubungan antarsesama manusia (Hablumminannas), dan hubungan manusia dengan alam (Hablumminal 'alam).

Dalam hubungan itu, Allah menetapkan aturan-aturan hukum yang harus diikuti, ditaati, dan dipatuhi oleh umat Islam. Aturan hukum itu bertujuan agar manusia hidup teratur, damai, dan adil.

Semua hukum itu telah dijelaskan secara lengkap dalam Alquran. Mulai dari hukum ibadah, pernikahan (munakahat), perdagangan (muamalah), pidana (jinayah), dan lain sebagainya. Hukum-hukum tersebut bertujuan untuk memudahkan umat dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Allah ataupun hubungannya dengan sesama manusia dan alam.

Hukum-hukum itu ada yang dijelaskan secara perinci dan jelas (qath'i), ada pula yang bersifat samar (zhanny). Di sinilah dibutuhkan peran ulama untuk melakukan penggalian hukum (istimbath al-hukm) dan menjelaskan ayat-ayat ahkam (hukum) itu, sesuai ketentuan Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW berdasarkan maksud dan tujuannya (maqashid as-syari'ah).

Berkenaan dengan hal itu, muncullah sejumlah ulama untuk melakukan penggalian hukum-hukum Islam itu sesuai dengan maksud dan tujuannya. Salah satunya dilakukan oleh Muhammad Thahir bin Asyur (1879-1973 M), intelektual Muslim kelahiran Tunisia.

Muhammad Thahir bin Asyur--dikenal dengan Ibnu Asyur--adalah seorang ulama progresif dalam bidang hukum Islam, terutama ilmu Maqashid Asy-Syari'ah. Selain Ibnu Asyur, ulama lain yang juga sangat ahli dan pakar dalam ilmu Maqashid As-Syari'ah ini adalah Imam Asy-Syatibi, dan Muhammad Abd Al-Atha bin Muhammad Ali. Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi dikenal sebagai Bapak Maqashid As-Syari'ah. Imam Asy-Syatibi ataupun Abd Al-'Atha menulis kitab yang berjudul Al-Muwafaqat fi Ushul As-Syari'ah. Sedangkan kitab yang ditulis oleh Ibn Asyur ini merupakan pengembangan dari karya Imam Asy-Syatibi.

Ibnu Asyur menamakan kitabnya ini dengan Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyah. Di dalam kitabnya ini, Ibnu Asyur menuangkan gagasan segarnya dalam menggali maksud dan tujuan hukum Islam.

Dalam laman pondokpesantren.net disebutkan, dibandingkan Al-Muwafaqat karya Imam Syatibi, kitab Maqashid As-Syari'ah Al-Islamiyah karya Ibnu Asyur, jauh lebih fokus dan luas dalam menjelaskan konsep Maqashid Asy-Syari'ah. Hal ini wajar, mengingat buku ini adalah pengembangan dari konsep Maqashid Asy-Syari'ah-nya Imam Syatibi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement