Ahad 22 Oct 2017 06:33 WIB

Adab Membaca Alquran

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Alquran
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di negeri yang dirahmati ini, para pengkhatam dan penghafal Alquran sudah bertebaran. Mereka tergabung dalam komunitas atau lembaga. Pesantren hafiz hingga program tahfidz online menjadi tren baru di kalangan umat Islam di Indonesia.

Beragam metode pun diikuti. Dari mo del Utsmani, metode ummi hingga cara meng hafal dengan pendekatan kontemporer. Hanya, untuk meraih keberkahan dalam membaca dan menghafal Alquran, ada adab-adab yang patut diikuti.

Adab-adab tersebut di antaranya dilansir dalam buku AtTibyan, Adab Penghafal Alquran yang ditulis Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf AnNawawi. Ahli fikih yang biasa disebut Imam Nawawi ini menjelaskan betapa Allah SWT mengutamakan para pembelajar Alquran.

Mengutip hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan Imam Bukhari, dikatakan bahwa orang yang pan dai membaca Alquran akan bersama ma lai kat yang mulia. Adapun orang yang mem baca Alquran dengan terbatabata dan susah payah akan mendapatkan dua pahala. Menurut Imam Nawawi, ada adabadab tertentu dalam membaca Alquran.

Pertama, dia harus ikhlas. Wajib membaca Alquran untuk ikhlas dan memelihara etika saat berhadapan dengan kitab suci. Hendaknya sang pembaca Alquran menghadirkan perasaan dalam diri bahwa ia tengah bermunajat pada Allah. Kemudian, membersihkan mulut. Jika hendak mem baca Alquran, hendaknya ia membersihkan mulutnya dengan siwak atau lainnya. Imam Nawawi mengutip Mawardi, seorang ulama bermazhab Syafi'i. Dia berkata, disunahkan untuk menyikat sebelah luar dan dalam gigi menyikat pokokpokok gigi, gusi gigigigi geraham dan langitlangit mulut dengan lembut.

Membaca Alquran juga dianjurkan dalam kondisi suci. Hanya, ia tetap boleh membaca Alquran meski dalam kondisi berhadas. Ini berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin yang berlandaskan hadishadis masyhur. Imam Haramain berkata,

"Tidak dikatakan bahwa ia melakukan suatu hal yang makruh. Namun, ia meninggalkan sesuatu yang lebih afdhal. Jika ia tidak menemukan air, hendaknya ia bertayamum. Untuk wanita yang biasa isthihadhah, ia dihukumi sebagaimana orang berhadas." Sedangkan, bagi orang yang junub dan haid, Imam Nawawi menghukumi haram bagi keduanya membaca Al quran.

Tempat juga sepatutnya menjadi perhatian seseorang dalam membaca Alquran. Mayoritas ulama lebih menyukai masjid sebagai tempat afdhal membaca Alquran. Masjid adalah tempat mulia. Kita pun bisa melakukan ibadah lain, seperti iktikaf saat berada di masjid. Untuk tempattempat yang dihindari untuk membaca Alquran, Imam AsySya'bi mengatakan, ada tiga tempat yang makruh untuk membaca Alquran.

Kamar mandi, kakus, dan tempat penggilingan yang tengah beroperasi. Bagaimana membaca Alquran di jalan? Hukumnya dibolehkan, selama tidak meng ganggu penggunanya. Jika sampai mengganggu penggunanya, hukumnya menjadi makruh sebagaimana Nabi SAW memakruhkan orang yang mengantuk membaca Alquran karena khawatir terjadi kesalahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement