Jumat 24 Feb 2017 15:09 WIB

Pria Denmark Pembakar Alquran Didakwa Penistaan Agama

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Agus Yulianto
Unjuk rasa menentang pembakaran Alquran (Ilustrasi)
Foto: ap
Unjuk rasa menentang pembakaran Alquran (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, VIBORG -- Seorang pria Denmark berusia 42 tahun didakwa pasal penistaan agama setelah membakar Alquran. Terdakwa mengunggah video aksi pembakaran yang dilakukannya di jejaring sosial Facebook melalui akun bernama John Salvesen.

Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik itu terlihat api menghanguskan Alquran besar bersampul kulit di belakang rumah terdakwa. Video diunggah pada 27 Desember lalu di sebuah grup bernama "Yes to Freedom — No to Islam" di Facebook.

Terdakwa diketahui telah berada dalam masa percobaan sejak juni tahun lalu, setelah sebelumnya pernah didakwa atas kasus kebencian terhadap agama tertentu. Jika terbukti bersalah membakar Alquran, terdakwa akan mendapatkan hukuman kurungan penjara atau denda.

Dakwaan dikeluarkan oleh jaksa regional Viborg di Samenanjung Jutland. Untuk dapat menghukum terdakwa, maka harus ada persetujuan dari Jaksa Agung Denmark.

 

Dakwaan yang diterima Salvesen mengejutkan banyak warga Denmark. Denmark diketahui tidak pernah menjatuhkan hukuman terkait penistaan agama sejak 1946.

Dilansir dari New York Times, negara tersebut dikenal memiliki jaminan kebebasan berbicara bagi seluruh warganya. Bahkan pembakaran bendera bukan merupakan kejahatan umum di Denmark.

Pengacara Salvasen, Rasmus Paludan, mengatakan kliennya membakar Alquran untuk membela diri. Ia mencatat, pada 1997 ada seorang seniman Denmark yang juga membakar salinan Alkitab, tetapi tidak dijatuhkan hukuman dan dikenakan denda.

"Saya heran jika kemudian dia dinyatakan bersalah karena membakar Alquran. Dia mencintai kebebasan berekspresi dan mencintai Denmark," kata dia.

Jaksa regional Viborg, Jan Reckendorff, yang menangani kasus Salvesen mengatakan, perbuatan yang melibatkan pembakaran kitab suci seperti Alquran dan Alkitab merupakan pelanggaran. Menurutnya, dakwaan yang diberikan akan lebih berat daripada dakwaan atas kasus penghujatan publik dan cemoohan terhadap agama tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement