Selasa 24 Jan 2017 21:51 WIB

Keberadaan BPJPH tak Reduksi Fungsi LPPOM

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diakui tak mereduksi fungsi LPPOM MUI. Fungsi-fungsi yang ada di LPPOM selama ini hanya beralih pada beberapa lembaga.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, dengan adanya BPJPH, isunya bukan pengambilalihan, tapi perluasan fungsi LPPOM dalam lembaga-lembaga terpisah. Ada pelatihan untuk auditor LPPOM, tapi namanya bukan sertifikasi, meski substansinya sertifikasi.

Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang nanti ada juga harus punya laboratorium terakreditasi. Auditor halal juga harus disertifikasi LSP yang ada di bawah MUI. "Secara keseluruhan tidak berubah," kata Lukman dalam diskusi terbatas yang digelar Indonesia Halal Watch di Kantor H. Ikhsan Abdullah & Partners, Selasa (24/1).

Jadi dengan adanya BPJPH, peran LPPOM bukan tereduksi, tapi bentuk kelembagaannya yang berubah. Bila sebelumnya semua satu payung di LPPOM, dalam Undang-Undanga Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) seolah jadi terpisah-pisah. Karena itu semua kerja LPPOM yang kemudian dibagi.

Di sisi lain, Lukman melihat, hal itu juga penguatan karena MUI disebut dalam UU JPH. Misalnya, sertifikasi auditor LPPOM atau internal perusahaan. Dulu LPPOM melakukannya dalam pelatihan dan auditor halal harus lulus ujiannya. Kalau sekarang istilah menjadi harus bersetifikat dari LSP.

"Jadi posisinya naik, bukan lagi LPPOM tapi LSP. Dari konteks itu tidak banyak berubah, tapi banyak perbaikan," ungkap Lukman. LSP ini akan ada di bawah MUI, tidak di LPPOM sebagaimana disebutkan UU JPH. LPPOM seperti membelah diri jadi beberapa lembaga. Sekarang pun fungsi itu sudah dilakukan.

LPPOM juga tengah menyusun standar bersama BSN untuk standar lembaga sertifikasi halal. Lembaga sertifikasi halal punya kekhasan tertentu. BSN tidak punya referensi soal ini kecuali dari MUI.

Yang penting juga, kata Lukman, adalah wajib sertifikasi 2019 itu sudah pula mencakup implikasinya, termasuk sanksi. Penting pula untuk dipahami yang wajib itu wajib sertifikasi halal dan wajib label halal, bukan wajib halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement