Jumat 20 Jan 2017 16:15 WIB

Hukum Membuka Rahasia

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Jangan umbar rahasia pribadi kepada orang lain (ILustrasi)
Foto: The Guardian
Jangan umbar rahasia pribadi kepada orang lain (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mahmud Al Mishri dalam bukunya Mausu’ah an Akhlaq Ar Rasul (Ensiklopedi Akhlak Rasulullah) mengatakan, menjaga rahasia yang sifatnya terpuji merupakan salah satu bentuk amanah, salah satu jenis memenuhi janji, dan tanda perilaku yang tenang. Menjaga rahasia yang terpuji adalah menyembunyikan rahasia atau aib orang lain yang dipercayakan kepada seseorang untuk menyimpannya.

Karena itu, menurutnya, pemilik rahasia semestinya berhatihati menempatkan rahasia pribadinya. Pasalnya, orang-orang yang meminta amanat atau kepercayaan biasanya akan berlaku khia nat. Rahasia yang kurang terjaga dengan baik akan mudah tersebar. Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain, banyaknya orang yang mengetahui rahasia tersebut.

Sekali saja rahasia itu disebarkan kepada lebih dari satu hingga tiga orang, maka tak lagi dianggap rahasia. Ali bin Abi Tha lib berkata, “Rahasiamu ada lah tawananmu. Jika kamu telah membicarakannya kepada orang lain, berarti kamu telah mele paskannya.”

Mahmud menambahkan, dam pak yang bisa muncul akibat ra hasia tersebar luas sangat luar biasa, di antaranya menyebarkan rahasia berarti mengkhianati ama nah dan merusak perjanjian, membuka rahasia dapat menghapus muruah, merusak persau daraan, dan memicu pertikaian. Sebaliknya, dengan mengunci erat rahasia akan menempatkannya dalam derajat manusia yang sempurna. Termasuk, memberi kan banyak faedah dunia ataupun di akhirat kelak.

Boleh dibuka, asal?

Ibnu Baththal mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila si pemilik rahasia sudah meninggal tidak ada ke harusan menyembunyikan raha sia nya. Kecuali, rahasia tersebut adalah cacat atau aibnya. Ibnu Hajar menyebut tiga klasifikasi hukum menyebarluaskan rahasia yaitu haram jika rahasia itu tak lain ialah aib, makruh secara mutlak, boleh, dan dianjurkan. Untuk kategori yang terakhir ini, misalnya, membuka rahasia mes ki pun pemilik rahasia kurang se nang, seperti mengungkap kebersihan hati atau perilaku baik yang ia miliki.

Selain itu, menurut Imam Gha zali, hukum membuka rahasia haram dan sangat dilarang. Hik mah di balik pelarangan itu yaitu terdapat unsur menyakiti dan me remehkan hak-hak teman, apalagi hingga dapat membahayakan pemilik rahasia. Bila tidak terdapat unsur membahayakan, maka termasuk kategori tercela.

Dalam pandangan pakar ushul fikih dari kalangan salaf, Izz bin Abd As Salam, secara garis besar menutup aib manusia adalah ta biat manusia yang menjadi keka sih Allah. Namun, dalam beberapa kondisi, adakalanya rahasia ataupun aib itu boleh dibeberkan. Terutama, jika ada maslahat atau menghilangkan bahaya. Argu men tasi dalilnya merujuk pada kisah Nabi Yusuf saat menceritakan ajakan istri Aziz untuk ber buat mesum dan melanggar la rang an-Nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement