Kamis 15 Dec 2016 14:06 WIB

Ini Komentar Apindo Soal Pemakaian Atribut Keagamaan non-Muslim

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Damanhuri Zuhri
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penggunaan atribut keagamaan non-Muslim oleh pegawai yang beragama Islam semestinya dilihat secara lebih bijak.

Pasalnya penggunaan atribut menjelang perayaan agama tertentu merupakan sebuah keramahtamahan perusahaan terhadap tamu yang merayakan hari besarnya. Misalnya saja atribut Natal seperti bando rusa atau topi Santa Claus.

"Kita melihat ini tidak berurusan dengan agama, ini hanya menyangkut masalah kebiasaan. Tidak harus seperti itu melihatnya. Ini bukan atribut keagamaan, kecuali kalau (pegawai Muslim) disuruh pakai salib. Ini kan hanya bando rusa," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Republika.co.id, Kamis (15/12).

Sebaliknya, kata dia, saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri, pegawai non-Muslim pun ikut mengenakan peci dan kerudung. Dia meminta pengenaan atribut menjelang hari besar keagamaan tertentu dapat dilihat lebih bijak. Haryadi mengatakan sebagian perusahaan ada yang menyasar konsumen non-Muslim.

Fatwa dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikhawatirkan akan membingungkan pengusaha. "Tiba-tiba ada kaya begini jadi bingung, nanti (pegawai Muslim) jadi pada protes (penggunaan atribut). Yang harusnya tidak masalah jadi masalah," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016, tentang menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement