Kamis 08 Dec 2016 14:30 WIB

LPPOM MUI: Sertifikasi Gratis Justru Ringankan Beban Pemerintah

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menolak anggapan sertifikasi gratis melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dia malah menekankan, langkah itu, sudah meringankan beban yang harus ditanggung pemerintah.

"Justru, itu akan mengurangi beban pemerintah," kata Lukmanul kepada Republika, Kamis (8/12).

Dikatakan Lukamnul, sesuai UU JPH dan bila sudah diterapkan, semua biaya sertifikasi halal memang akan menjadi beban dan ditanggung negara. Padahal, bila saat ini saja sudah ada sekitar 54 juta pelaku industri menengah di Indonesia, bisa dibayangkan berapa triliun rupiah yang harus ditanggung negara.

Untuk itu, lanjut Lukmanul, sambil menunggu UU JPH resmi diterapkan pemerintah di Indonesia, LPPOM MUI selama ini berinisiatif untuk memberikan sertifikasi gratis. Dia menilai, LPPOM MUI sebagai lembaga keumatan membantu mengurangi beban pemerintah, sekaligus memperbanyak UMKM yang disertifikasi.

"Jadi, kalau UU JPH sudah ada, tidak terlalu banyak yang belum disertifikasi dan harus ditanggung negara," ujar Lukmanul.

Lukmanul mengatakan, setidaknya apa yang dilakukan LPPOM MUI melakukan sertifikasi gratis, termasuk LPPOM MUI Jawa Timur, merupakan langkah awal memasifkan produk halal di Indonesia. Menurut dia, langkah itu akan semakin dirasakan sangat membantu, apabila UU JPH sudah mulai diterapkan nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement