Sabtu 22 Oct 2016 16:00 WIB

Sekjen Tepis Isu Kemenag Tak Serius Tangani BPJPH

Salah satu varian roti halal produksi Kampoeng Bakery Bandung.
Foto: Republika/Ahmad Fikri Noor
Salah satu varian roti halal produksi Kampoeng Bakery Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nursyam menepis isu yang menyebut Kementerian Agama tak serius menangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu diungkapkan Nursyam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembentukan BPJPH pasca ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42/2016 yang menempatkan BPJPH sebagai bagian dari struktur di kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini.

"Secara struktural sudah tidak ada kendala lagi mengenai keberadaan BPJPH. Sudah tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa kementerian menghambat atau tidak serius menangani persoalan struktur baru ini," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Islam itu.

Ditambahkan Nursyam, struktur BPJPH punya poisisi setingkat dengan Unit Eselon I yang dipimpin seorang Kepala Badan dengan empat pejabat Eselon II, yaitu satu Sekretaris Badan dan tiga Kepala Pusat. "Pansel pengisian jabatan segera akan dibuat, terutama untuk eselon II karena pansel jabatan eselon I sudah ada. Tinggal kita bentuk pansel jabatan eselon II, III, dan seterusnya," ujarnya.

Nursyam menjelaskan, bahwa jabatan fungsional dan struktural pada BPJPH bisa diisi dari mana saja, terutama aparatur yang selama ini telah mengabdikan diri terhadap upaya mengenai jaminan produk halal.

"Dalam hitungan kasar, pada tahun 2017, sejauh-jauhnya bulan April atau bahkan Maret, struktur ini sudah akan terisi dari eselon I hingga IV sesuai ortaker yang baru. Ini sedang kita siapkan," kata Nursyam.

Saat ditanyakan terkait alokasi anggaran, pria berkacamata itu menjelaskan bahwa BPJH akan menggunakan anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan pada struktur lama yang berada di Ditjen Bimas Islam. "Selain itu, kita siapkan juga anggaran di Setjen untuk kebutuhan operasional dari struktur baru ini," terangnya.

Selain BPJPH, PMA 42/2016 ini juga mengatur tentang pemekaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam. Satuan kerja ini dimekarkan menjadi Direktorat Urusan Agama Islam (Urais) serta Direktorat KUA dan Keluarga Sakinah. Sementara Direktorat Zakat dan Direktorat Wakaf digabung menjadi satu direktorat dengan nama Direktorat Zakat dan Wakaf.

Pada Ditjen Pendidikan Islam juga terdapat penambahan unit eselon II, yaitu Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, Sarana, dan Kesiswaan. Keduanya merupakan pemekaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah.

Struktur lain yang juga dimekarkan adalah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengalami penambahan satu unit Eselon II, yaitu Direktorat Umrah dan Haji Khusus. Perubahan yang sama juga terjadi di Sekretariat Jenderal, ada penambagan 1 Pusat di bawah koordinasi Sekjen, yaitu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement