Kamis 29 Sep 2016 14:07 WIB

'Perkawinan tidak Sekadar Membentuk Keluarga'

Sebelum memutuskan menikah ada beberapa pertanyaan yang perlu diutarakan agar memastikan perkawinan berjalan bahagia.
Foto: thedunes
Sebelum memutuskan menikah ada beberapa pertanyaan yang perlu diutarakan agar memastikan perkawinan berjalan bahagia.

REPUBLIKA.CO.ID, LARANTUKA -- Tujuan Perkawinan sesuai dengan amanat UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karenanya, perkawinan bukan sekadar untuk membentuk keluarga.

Demikian yang ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Drs Karolus Sara B Lera, ketika membuka kegiatan Pembinaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) tingkat Kabupaten Flores Timur yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur, di Aula Hotel Geo Permai Larantuka, Kamis (29/9).

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasubag Tata Usaha, Laurentius Ola Kaya SAg, para kepala seksi/penyelenggara lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Flotim, serta para Kepala KUA Kecamatan bersama para peserta kegiatan yang berjumlah 30 orang yang berasal dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur.

Menurut Karolus, hanya dengan perkawinan kekal saja dapat membentuk keluarga bahagia dan sejahtera. Kata dia, prinsip perkawinan kekal tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan, perkawinan ialah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kepada peserta Kursus Calon Pengantin, Kakanmenag Flotim mengajak untuk membentuk keluarga melalui sebuah pernikahan yang sah, dengan mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada. Baik melalui aturan perundang-undangan maupun ajaran agamanya. Karena, kata dia, dengan hal tersebut sebuah perkawinan dapat dikatakan sebagai perkawinan yang sah.

Dia mengharapkan, agar melalui kegiatan tersebut para peserta dapat dibekali pengetahuan tentang perkawinan yang dilandasi dengan ajaran agama Islam. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk para peserta kegiatan, yakni memperoleh pengetahuan tentang ajaran-ajaran atau syariah perkawinan menurut Islam.

Dia meyakinkan para peserta bahwa usia remaja adalah masa-masa yang paling indah, penuh idealisme dan cita-cita serta penuh emosi dan perasaan yang peka, maka pembinaan atau nasihat perkawinan perlu diberikan secara serius dan ilmiah, sehingga menjauhkan mereka dari hal-hal negatif.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement