Selasa 27 Sep 2016 10:28 WIB

Logo Halal Baru Bisa Membingungkan Konsumen Muslim Malaysia

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Halal
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wacana pemberian logo untuk produk buatan Muslim di Malaysia dinilai menimbulkan keraguan bagi konsumen Muslim Malaysia.

Deputi Presiden Federasi Asosiasi Konsumen Muslim (Fomca), Mohd Yusof Abul Rahman mengatakan, Institut Internasional Kooperasi Islam Malaysia (Ikiam) tidak harus membuat logo halal baru, karena ini melanggar aturan sertifikasi halal yang ada.

Ia menyebut, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) dan Departemen Islam negara bagian yang diberi mandat penuh oleh pemerintah untuk menerbitkan sertifikat halal dan standar logo halal.

Menurut Yusof, logo halal di Malaysia harusnya satu saja. ''Saya pikir tak perlu ada logo halal baru, karena akan membingungkan konsumen Muslim mana sebenarnya logo halal yang asli,'' kata Yusof seperti dikutip Malay Mail Online, Senin (26/9).

Logo halal baru bukan hanya membuat JAKIM jadi bekerja ganda, tapi juga memunculkan pertanyaan apakah Ikiam mempunyai sumber daya dan prosedur yang cukup seperti JAKIM untuk benar-benar memverifikasi produk yang boleh digunakan komunitas Muslim.

''Standar sertifikasi halal sudah ada dan mekanisme audit juga sudah ajeg. Jadi kalau ada pihak yang mau menerbitkan sertifikasi halal baru, harus ada standar yang sama,'' kata Yusof.

Asosiasi Konsumen Penang (CAP) juga menyatakan hal serupa. ''Kalau ada banyak logo, konsumen jadi bingung. Mungkin saja ada yang membuat logo palsu,'' kata Ketua CAP SM, Mohamed Idris.

Usulan logo halal baru ini sendiri masih tidak jelas dan bisa berakhir hanya untuk mengambil keuntungan promosi para pelaku usaha jika skemanya adalah sukarela. Menurut CAP, perlu diskusi soal usulan logo halal baru ini untuk melihat kelebihan dan dampaknya.

Ikiam bersama Otoritas Pengembangan UKM Karet Malaysia (Risda) mengusulkan logo halal baru bagi produk yang dibuat produsen Muslim.

Ini dilakukan untuk membantu para pengusaha Muslim menjaring peluang di pasar halal global. Risda berencana akan meluncurkan logo halal baru ini tahun depan, dan logo ini hanya akan diterbitkan oleh Ikiam bagi produk-produk yang dihasilkan produsen Muslim.

Pihak JAKIM sendiri sudah menyampaikan pembuatan logo baru bagi produsen Muslim ini ilegal, kecuali produk telah disertifikasi halal lebih dulu oleh otoritas sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement