Rabu 01 Jun 2016 02:08 WIB

ICMI Minta Revisi UU Terorisme Segera Diputuskan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Agung Sasongko
ICMI bersilaturahim dengan pimpinan MPR.
Foto: MPR
ICMI bersilaturahim dengan pimpinan MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Wakil Ketua Umum ICMI, Priyo Budi Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan panitia khusus revisi UU Terorisme mengungkapkan dukungan ICMI pada revisi UU ini.

Priyo bahkan menyebut kalau sampai revisi UU ini ditunda pengesahannya, maka dapat berpotensi menimbulkan masalah lagi. “Kami usulkan jangan ditunda, berat tidak berat, putuskan,” tutur Priyo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (31/5).

Priyo menambahkan, saat ini UU nomor 15 tahun 2003 sudah tidak dapat menjadi payung hukum pemberantasan terorisme. Sebab, UU itu hanya mengatur hal yang bersifat reaktif tanpa payung untuk melakukan deteksi dini pada tindak pidana terorisme.

Dalam revisi UU Terorisme yang akan dibahas DPR dengan pemerintah, dinilai sudah mencakup soal deteksi dini 8untuk mencegah terjadinya tindak terorisme. Bahkan, ICMI mengapresiasi atas rencana DPR yang memasukkan pasal penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam revisi.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa dalam penyusunan revisi UU Terorisme, DPR tetap memertimbangkan agar tidak ada pasal karet di dalamnya. Pasal karet soal kewenangan yang lebih besar dikhawatirkan dapat digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan represif pada golongan masyarakat tertentu yang dianggap bersuara keras.

“Peristiwa beberapa hari lalu tentang seorang ustaz di Klaten (Siyono) cukup mengejutkan kita,” tegas dia. n agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement