Selasa 03 May 2016 20:07 WIB

147 Jamaah Asal Semarang Sukses Daftar Haji Tahap 2

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah Haji
Jamaah Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah  Kanwil Kota Semarang Ahmad Samsudin mengatakan setelah Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang perubahan aturan pendaftaran haji menjadi dua tahap telah berjalan sejak 18 April 2016. Hingga saat ini sebanyak 147 calon jamaah asal kota Semarang telah terdaftar menggunakan sistem dua tahap dengan rata-rata 30 pendaftar per hari.

"Saat ini seluruh jamaah yang ingin mendaftar dapat langsung ke bank penerima setoran BPIH sebesar Rp 25 juta kemudian membawa persyaratan bukti bayar dan identitas ke kantor Kemenag di Kota Semarang dan dalam satu hari mereka berhak menerima nomor porsi," ujar dia saat Monitoring Pelaksanaan PMA No 29 Tahun 2015 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/5).
 
Ahmad menjelaskan saat launching petama kali, terdapat dua jamaah yang langsung mendaftar dengan dua tahap dan berhasil. Namun karena masih proses transisi beberapa komponen masih belum bekerja seperti mengunggah foto dan sidik jari. 
 
Selain itu, pihaknya mengakui masih perlu meningkatkan sosialisasi agar calon jamaah tidak kebingunan dengan pendaftaran haji dari empat tahap menjadi dua tahap. "Masih banyak warga yang datang kepada kami terlebih dahulu untuk mendaftar haji, padahal bisa langsung ke bank saja, tetapi sudha menjadi tanggung jawab kami untuk tetap menjelaskan informasi sedetail mungkin," jelas dia. 
 
Kendala pernah terjadi ketika pertama kali Bank Muamalat memberlakukan sistem ini. Biasanya mereka hanya tinggal mendapatkan setoran tanpa merubah identitas, tetapi dengan sistem terbaru mereka harus memasukan identitas.
 
Calon jamaah haji dapat mendaftar di bank penerima setoran BPIH manapun asalkan masih satu provinsi sesuai KTP. Name,  ada warga asal Kendal mendaftar di Semarang, pihak bank lupa memasukan kode daerah sehingga nomor porsi tidak dapat dicetak. 
 
Kendala juga terjadi saat orang yang telah pergi haji kurang dari 10 tahun telah mendaftar kembali dengan alasan mendampingi anaknya yang baru berusia 12 tahun. Meski demikian, pihak bank tetap memproses dana setoran awal namun nomor porsi tidak dapat keluar sehingga harus dilakukan pembatalan. 
 
Proses pembatalan pun ada perubahan dengan masa cair selama 11 hari. Untuk saat ini sudah ada 13 calon jamaah yang membatalkan pendaftaran dan baru diajukan pada 2 Mei 2016. i

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement