Ahad 01 May 2016 21:53 WIB

Presiden Diharapkan Segera Buat Perpres BPIH 2016

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.
Foto: Reuters
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mengapresiasi atas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 oleh DPR dan Kementrian Agama. Komisoner KPHI Syamsul Maarif berharap akan lebih transparan jika DPR dan pemerintah membuka biaya riil yang dibutuhkan jamaah untuk beribadah haji.

"Selama ini kan jamaah haji hanya membayar sebagian saja, karena sisanya ditanggung oleh dana optimalisasi yang berasal dari dana setoran awal yang dikelola," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (1/5).

Jamaah haji perlu mengetahui jumlah pasti biaya haji setiap jamaah. KPHI memperkirakan tahun lalu biaya riil haji setiap jamaah sekitar Rp 60 juta setiap jamaah, jumlah tersebut telah dibantu dana optimalisasi sebesar Rp 24 juta.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah tidak membantu meringankan jamaah, karena dana optimalisasi adalah dana setoran awal jamaah yang telah disimpan lama dan dikelola untuk sukuk dan lainnya. Setiap tahun Kemenag mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana optimaliasi sekitar Rp 3 triliun dengan jumlah dana optimalisasi lebih dari Rp 80 triliun.

Selain itu, setelah ditetapkan Syamsul berharap Presiden Joko Widodo segera menandatangani Peraturan Presiden tentang BPIH 2016. "Tahun lalu presiden Joko Widodo telat menandatangani Perpres dan kita tidak mengetahui alasannya, semoga tahun ini presiden tidak telat untuk menandatanganinya mengingat pemberangkatan haji perdana hanya tinggal tiga bulan lagi," jelas dia.

Perpres ini kaitannya dengan penetapan maktab yang harus segera dilakukan. Selain itu setiap embarkasi berbeda-beda jumlah BPIHnya, sehingga jamaah perlu segera mendapatkan kepastian angka untuk melunasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement