Selasa 23 Feb 2016 19:10 WIB

Kemenag Sanksi 14 Travel Umrah Sepanjang 2015

Rep: Ratna Puspita/ Red: Teguh Firmansyah
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh biro perjalanan tersebut.

 Berdasarkan pernyataan resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang diterima Republika.co.id pada Selasa (23/02), empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis. Yaitu, PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu  PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Dua biro perjalanan tidak dapat memproses perpanjangan izin memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci

PT Kopindo Wisata tidak dapat memproses izin perpanjangan karena kasus penelantaran. Sedangkan PT Catur Daya Utama tidak mendapatkan perpanjangan izin berdasarkan hasil akreditasi.

 

Kemenag juga menyatakan izin operasional lima travel tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Kelima travel tersebut, yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

 Ditjen PHU Kemenag terus berupaya mengantisipasi  terjadinya penipuan travel umrah. Upaya yang dilakukan seperti mengintensifkan koordinasi dengan kepolisian daerah (polda).

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan akan berkoordinasi langsung dengan kepala polda dan menemui korban penipuan. “Terutama di daerah rawan penipuan,” kata dia.

 Muhajirin menyatakan beberapa daerah rawan penipuan biro travel umrah, yaitu Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. “Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Muhajirin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement