"Soal taqrib memang yang menginisiasi Al-Azhar oleh Syekh Syaltut dan sejumlah cendekiawan lainnya. Al-Azhar menegaskan, sebagaimana Mazhab Asy’ari, kita tidak akan mengafirkan siapa pun dari golongan orang beriman.
Perbuatan maksiat yang diperbuat adalah soal lain. Berhati-hatilah untuk tidak mengafirkan. Otoritas ini hanya milik ulama, jangan biarkan orang awam bebas menebarkannya. Jika, misalnya, ada 99 persen kemungkinan kufur dan 1 persen kemungkinan tetap Muslim, tetap berhati-hatilah. Inilah jalan Al-Azhar.
Maka itu, tiap Ramadhan kita punya satu program yang melibatkan Suni dan Syiah dari berbagai kawasan, termasuk Suriah dan Irak, silakan sampaikan pernyataan untuk tidak saling membunuh satu sama lain karena Suni dan Syiah sesama Muslim.
Jangan kafirkan orang kecuali yang mengingkari Alquran dan mengingkari perkara yang mendasar dalam agama. Muslim yang mengatakan zina atau khamar halal, bisa keluar agama, tetapi Muslim yang percaya zina dan khamar haram, tetapi melakukannya, dia tetap Muslim."