Senin 22 Feb 2016 04:05 WIB

Fatwa Imunisasi MUI untuk Menjawab Keraguan Masyarakat

Rep: C23/ Red: Ilham
Asrorum Niam Sholeh (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Asrorum Niam Sholeh (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, diterbitkannya fatwa halal MUI tentang imunisasi merupakan solusi untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, ada dua kelompok masyarakat, dengan alasannya masing-masing, yang menyebabkan imunisasi selalu diabaikan nilai dan kepentingannya.

Kelompok pertama, kata dia, adalah kelompok masyarakat yang secara konsep memang menolak untuk imunisasi. Sedangkan, kelompok kedua adalah kelompok masyarakat yang secara konsep menerima imunisasi, tapi menolak karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan dalam proses vaksinasi.

"Untuk menjawab (kelompok) yang pertama, fatwa ini dikeluarkan. Jadi, nanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika Pekan Imunisasi Nasional Maret nanti, para ulama inilah yang akan menjawab permasalahan di tengah masyarakat," katanya ketika menjadi pembicara dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, Ahad (21/2).

Sedangkan untuk kelompok kedua, dalam fatwa diterangkan beberapa pertimbangan ketika memang belum ada atau ditemukannya vaksin halal. "Dilarang menggunakan vaksin yang haram, kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu darurat, belum ditemukan obat lain yang halal kandungannya dan belum ada rekomendasi dari dokter berkompeten dan kredibel," kata Asrorun.

Menurutnya, pertimbangan MUI tersebut juga telah diatur dan dijelaskan dalam hadis. "Ketika dalam kondisi tertentu, seperti belum ditemukannya obat yang halal, hadis memperbolehkan menggunakan barang yang najis untuk kepentingan berobat," kata dia.

Kendati demikian, Asrorun mengimbau pemerintah dan produsen vaksin di Indonesia untuk tetap berupaya menyediakan vaksin yang halal untuk masyarakat. Sebab, pemerintah pernah berjanji dan menyanggupi hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement