Selasa 09 Feb 2016 09:34 WIB

Pelaku Phedofilia, Lebih Kejam daripada Kaum Nabi Luth

Rep: c21/ Red: Damanhuri Zuhri
Dr Muchlis Hanafi.
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Dr Muchlis Hanafi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyimpangan seksualitas dengan cara memaksa anak-anak menjadi target kepuasan nafsu baru terjadi pada zaman setelah Rasulullah Saw meninggal. Seperti kasus sodomi yang menimpa kepada anak-anak secara paksa.

“Dalam konteks sekarang hukumannya tergantung kepada penguasa, kalau dalam Islam yang hukuman belum jelas dinamakan Ta'zir atau diserahkan kepada penguasa,” kata Pakar Alquran UIN Syarif Hidayatullah, Dr Muchlis Hanafi, Selasa (9/2).

Muchlis menerangkan hukuman pelaku phedofilia dapat dilihat di dalam UU sekarang hukumannya apa. Jika belum ada dia berharap agar hukumannya double, karena pelaku melakukan sex kepada sesama jenis dan kedua melakukannya kepada anak-anak.

Untuk di zaman Rasulullah Saw, hubungan sesama jenis belum ada dan baru terjadi pada zaman sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq. Namun itupun, dihukum bunuh meskipun dalam konteks suka sama suka, dan tidak melakukan tindakan tersebut bersama anak kecil. “Kita bisa melihat, apa yang mereka lakukan sekarang lebih kejam daripada zaman Nabi Luth,” tutur dia.

Karena suka sama suka sendiri tidak boleh dilakukan, apalagi dengan paksaan. Seperti hukuman kebiri, kalau dipandang lebih maslahat bisa saja dibuat hukumannya. Namun, hal itu kembali lagi ke penguasa untuk menentukannya. 

“Dalam Alquran memang hukuman kebiri tidak ada. Namun untuk hukuman bunuh, sesama jenis telah ada sejak zaman Abu Bakar Ash-Sidiq, dan mengambil hukuman seperti kaum Nabi Luth, yaitu dibinasakan atau hukuman bunuh,” kata dia menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement