Sabtu 06 Feb 2016 08:15 WIB

Pemkot Solo Gandeng MUI Ujudkan Pelebelan Menu Halal-Haram

Rep: edy setiyoko/ Red: Muhammad Subarkah
Abdi dalem Kraton Solo di sekitar area Alun-Alun Utara Solo
Foto: antaranews
Abdi dalem Kraton Solo di sekitar area Alun-Alun Utara Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bak gayung bersambut, desakan DPRD Kota Solo ihwal pelabelan produk jasa kuliner mengandung unsur hewan babi, membuahkan hasil positif. Pemkot bakal menggandeng MUI (Majelis Ulama Indonesia) setempat, untuk merealisir pelebelan menu halal dan haram.

Usulan pelabelan makanan halal dan haram pada pelaku usaha di sini memperoleh sinyal positif. ''Nanti kita komunikasikan dengan MUI dulu, seperti apa realisasinya,'' kata Penjabat (Pj) Walikota Solo, Budi Yulistianto, Sabtu (6/2).

Menurut Budi, pihak yang menentukan halal dan haram menu makanan itu MUI. ''Kalau memang pemerintah mewajibkan, tentu kita siapkan regulasinya. Apalagi, Dewan sudah mendorong adanya hal tersebut. Pokoknya, kita suport sepenuhnya,'' tambahnya.

Masih menurut Budi, label yang dicantumkan bukan hanya saja makanan yang halal. Tetapi, juga makanan yang terdeteksi haram. Misalnya, produk kuliner tertentu yang mengandung unsur babi. Label harus dicantumkan dalam produk makanan itu. Jadi, perlu adanya pelebelan terhadap produk makanan.

Ihwal penerapan pelabelan itu, kata dia, tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Regulasi untuk merealisasi ketentuan tersebut harus dilakukan serius. Pengecekan dilakukan secara keseluruhan, mulai proses dari hulu hingga hilir tuntas. Sehingga dengan pelabelan itu, akan diketahui makanan yang betul-betul halal dan haram.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Eny Tyazni Susana, mengatakan, labelisasi makanan halal dan haram pada pelaku usaha, seperti, restoran, rumah makan dan hotel, bukan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Disbudpar. ''Kami sedikit mengambil bagian, karena pelaku usaha, seperti, hotel dan restoran, tergabung dalam Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU),''katanya.

Terkait adanya salah satu hotel di kawasan Gladak yang enggan mendapat pemeriksaan kelayakan makanan, Eny menyatakan, bakal segera melakukan koordinasi dengan URHU. ''Segera kami koordinasikan dengan tim kami. Karena itu juga menyangkut izin URHU''.

Seperti diketahui, DPRD Solo mendesak supaya rumah makan yang mengandung babi untuk mencantumkan label khusus sebagai penanda. Jika hal ini tidak dilakukan, mereka tidak segan untuk meminta pihak terkait menyegel hingga melakukan penutupan.

''Termasuk pengolahan dan bahan dasar yang digunakan oleh rumah makan. Jadi, masyarakat bisa terhindar dari makanan babi atau yang membahayakan lain,'' kata anggota Komisi IV DPRD Solo, Renny Widyawati.

Upaya ini dilakukan, kata Renny, karena banyak ditemukan makanan berbahan baku hewan yang melakukan penyimpangan. Terlebih, ditemukan unsur daging babi disejumlah makanan seperti bakso, sosis, dan olahan daging lainnya. Seharusnya, pengawasan tersebut dilakukan secara rutin di seluruh rumah makan, hotel dan tempat hiburan yang menyediakan layanan makanan olahan.

Upaya ini untuk melindungi masyarakat Kota Solo supaya dapat membedakan, mana makanan yang mengandung babi dan mana yang tidak. Renny juga mendorong Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Solo untuk melakukan Sidak dan uji sampel terhadap sejumlah warung makan dan restoran.

Berdasarkan hasil laporan, ada satu hotel besar di Solo yang enggan diuji kelayakan masakannya. Hotel yang berada di kawasan Gladag tersebut menurut laporan selalu menolak jika ada petugas Dispertan yang mendatangi dan ingin melakukan uji olahan makanan.''Hanya satu itu yang menolak,''katanya.

Dari hasil pengawasan selama ini, masih terdapat rumah makan yang mencampur olahannya dengan babi, baik itu kulit, gajih, minyak maupun daging babi. Jenis makanan yang kerap mengandung unsur babi, diantaranya, mie, bakso dan masakan yang berkuah dan berminyak. ''Katanya, rasa lebih enak. Tapi, haram,''kata Renny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement