Sabtu 06 Feb 2016 07:26 WIB

Dasar Penyusunan Fikih Waria Tidak Ditemukan

Waria (ilustrasi)
Foto: Republika Online/Mardiah
Waria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Tafsir, Dr Muchlis Hanafi mengungkapkan Lesbi, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) sebagai fenomena sosial perlu disikapi serius oleh para tokoh agama, lebih-lebih Islam sangat tegas melarangnya.

Menurut doktor ilmu tafsir dari Universitas Al Azhar Kairo, Mesir ini, bila ada saudara atau keluarga sesama Muslim memiliki orientasi seksual sesama jenis, maka harus dibimbing dan didampingi agar bisa lepas dari orientasi seks yang menyimpang.

Ketua Lajnah Pentashih Mushaf Alquran (PMA) ini menjelaskan, LGBT sebagai gaya hidup, tidak perlu diberi ruang dalam ranah sosial, dan bila itu bersifat bawaan, maka dengan bimbingan dan pendekatan agama secara maksimal, akan dapat diminimalisir dampaknya.

''Mudah-mudahan, dengan izin Allah SWT, mereka yang mengalami penyimpangan seks dengan mendapatkan bimbingan dan pendekatan  agama secara maksimal, bisa disembuhkan,'' ujarnya menambahkan.

Menurut Muchlis Hanafi, penyusunan fikih waria bila ingin mencari dasar/legitimasi LGBT, dapat dipastikan tidak ditemukan, karena Alquran dan hadits secara tegas melarangnya. ''Karena itu, tidak perlu dilakukan,'' kata Muchlis Hanafi menjelaskan.

Bila dimaksudkan untuk panduan bimbingan dan pendampingan dengan pendekatan agama, agar yang bersangkutan bisa melepaskan diri dari itu, maka petunjuk-petunjuk agama terkait itu, menurut Muchlis, banyak ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement