Rabu 03 Feb 2016 13:08 WIB

MUI: Muslim Ikut Gafatar Termasuk Murtad

Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Foto: Gafatar
Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sementara bagi pengikutnya adalah keluar dari agama Islam (murtad).

"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertobat dan segera kembali pada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (3/2).

Ma'ruf mengatakan, bagi eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar, bukan termasuk keluar dari agama Islam. Bagi golongan ini, MUI meminta mereka agar meninggalkan ajaran Gafatar.

"Kepada para pengikut yang sekadar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad, tapi harus menjauh dari Gafatar itu," ujar dia.

Gafatar, kata dia, terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama, yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI Pusat sendiri telah memfatwakan sesat bagi Gafatar.

Putusan MUI Pusat, kata dia, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Moshaddeq, yaitu dari Al Qiyadah Al Islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Ahmad Moshaddeq, kata dia, merupakan figur penting dalam Gafatar, yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi. Moshaddeq pada 2007 juga telah difatwakan sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement