Senin 28 Dec 2015 21:38 WIB

Mufti Dubai Berfatwa Rokok Elektrik Haram

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
Rokok elektronik/elektrik
Rokok elektronik/elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Vaping mulai menjamur di berbagai negara di dunia sejak diperkenalkannya rokok elektrik lima tahun lalu. Namun baru-baru ini cendekiawan Muslim di Dubai sepakat bahwa rokok elektrik selain dilarang menurut syariat juga dosanya dua kali lipat. 

Vaping merupakan kegiatan menghirup dan menghembuskan uap yang diproduksi oleh rokok elektronik atau perangkat serupa. Dikatakan dosanya dua kali lipat karena selain rokok elektrik tidak baik untuk kesehatan, membeli rokok elektrik juga termasuk menghambur-hamburkan uang. Mengingat harga rokok elektrik yang cukup mahal. 

"Rokok elektrik sama halnya seperti rokok biasa karena efek yang merugikan pada kesehatan perokok dan orang-orang di sekitar mereka. Selain itu juga menghambur-hamburkan uang," kata Ali Ahmed Mashael, kepala Mufti di Departemen Islam dan kegiatan-kegiatan amal di Dubai, menurut Al Bawaba, Senin (28/12).

Mashael mengatakan beberapa perusahaan hanya tertarik untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Mereka mengabaikan rokok elektrik ini memiliki dampak negatif pada kesehatan masyarakat seperti halnya dengan rokok biasa yang sudah diharamkan dalam Islam. 

"Rokok elektrik memiliki bahaya yang sama dengan rokok biasa karena dapat diisi dengan cairan termasuk di antaranya nikotin, dan zat berbahaya lainnya," ujarnya menegaskan.

Selain itu ulama terkemuka Syaikh Yusuf Ali mengatakan Muslim juga disarankan untuk tidak pernah membuang-buang uang mereka. Menurutnya,  sudah diterangkan dalam kitab suci Alquran bahwa 'orang-orang boros adalah saudara-saudara Setan'. Dia pun menegaskan bahwa ketika Muslim dilarang makan atau minum berlebihan untuk makanan halal (sehat dan diperbolehkan), bagaimana bisa mereka diizinkan untuk mengkonsumsi apapun yang berbahaya?

Seorang ulama lain, Shaikh Mohammed Ashmawy juga menyebutkan bahwa beberapa orang, kebanyakan anak-anak, percaya bahwa rokok elektrik halal atau diperbolehkan. Hal inilah yang menyebabkan meluasnya penggunaan rokok elektrik. 

"Vaping lebih buruk daripada menggunakan tembakau dan para ahli mengkonfirmasi bahwa itu lebih merugikan kesehatan daripada rokok biasa," tuturnya.

Menurut beberapa laporan media, Dewan Fatwa Nasional Malaysia menyatakan rokok elektrik dan vaping dilarang untuk Muslim. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah budaya yang tidak sehat agar tidak menyebar ke generasi masa depan. 

Abdul Shukor Husin, Ketua Dewan, mengatakan bahwa keputusan diikuti pertimbangan cermat implikasi kesehatan dari vaping. Keputusan tersebut sesuai dengan pendapat dari beberapa negara Islam lainnya termasuk Bahrain, Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement