Senin 30 Nov 2015 17:22 WIB

Label Makanan Halal tak Ganggu Pariwisata Bali

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Resto berlabel halal.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Resto berlabel halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan label makanan halal di Bali oleh Anggota DPD dari Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali. Ketua MUI Bali, Taufik As'adi mengatakan penggunaan sertifikat makanan halal di Bali tidak akan mengganggu pariwisata di Bali.

"Wajar bila Bali sebagai tujuan wisata domestik dan mancanegara memiliki sertifikasi halal," katanya kepada Republika.co.id, Senin (30/11). Sebab turis yang berkunjung ke Bali baik wisatawan lokal maupun domestik juga berasal dari kalangan umat Islam.

Apalagi, kata dia, mayoritas pelancong di Bali merupakan wisatawan domestik yang sebagian besar adalah Muslim Indonesia. Justru labelisasi halal ini sangat penting untuk menjaga parisiwata Bali yang sebagian wisatawan domestik.

Taufik mengatakab, sertifikasi halal tentunya bagi Muslim sangat penting dan justru memberi kenyamanan dalam berwisata ke Bali. Namun demikian, ia menyadari Muslim Bali tentu harus menjaga kekhasan objek wisata, nilai luhur dan budaya Bali yang sangat lekat dengan agama Hindu.

Dia mengatakan, sertifikasi halal ini bukan paksaan. Lagipula, Taufik menyebut, sertifikasi halal ini dianjurkan bagi produsen dan tempat makan yang menyajikan makanan sesuai tuntunan ajaran Islam. Jadi produsen dan tempat makan yang tidak menyediakan makanan sesuai ajaran Islam tidak perlu untuk mengurus sertifikasi halal.

Sebagai Muslim yang tinggal di Bali, ia menyadari kekhasan nilai dan budaya luhur Bali harus tetap dijaga. MUI Bali pun meminta Muslim di Bali sadar akan keberadaannya menjaga keharmonisan berbangsa dan menghargai perbedaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement