Ahad 29 Nov 2015 16:28 WIB

Pengamat: Aturan Bahaya Syiah Terbentur HAM

Rep: c26/ Red: Muhammad Subarkah
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Merebaknya paham Syiah di Indonesia dianggap oleh sebagian pihak merupakan ancaman bagi keyakinan umat Islam. Karenanya banyak organisasi masyarakat atau aliansi sejenis menggelar forum-forum mendesak pemerintah mengeluarkan aturan tegas terkait bahaya Syiah.

Diakui pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf di mana pemerintah masih kesulitan mengeluarkan aturan lantaran terbentur pada hak asasi manusia (HAM). Mengingat keyakinan beragama merupakan hak dari masing-masing individu yang sulit diintervensi pemerintah.

"Kalau pemerintah menyatakan Syiah sesat maka dianggap intoleran dianggap melanggar HAM. Diumumkan bahwa Indonesia anti HAM dan dianggap Islam tidak toleran," kata Asep dalam seminar Bahaya Ideologi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI' di Masjid Al Fajr, Bandung, Jawa Barat, Ahad (29/11).

Meski demikian ia menilai seharusnya pemerintah dapat menyatakan sikap yang serius melalui beberapa pendekatan. Seperti pendekatan perilaku, politik dan ekonomi, tekanan publik, dan dari segi hukum.

 

Dari segi pendekatan perilaku atau budaya dan sosial harus ada pernyataan tegas dan luga daei lembaga yang memiliki otoritas terhadap hal ini. Misalkan dari MUI pusat dan ormas-ormas yang menyatakan pertentangannya akan penyebaran Syiah di Indonesia.

Melihat lewat segi politik dan ekonomi di mana harus ada upaya meyakinkan para pengambil kebijakan untuk ikut paham dan sadar melakukan hal kongkrit. Misalnya memutuskan tidak lagi bekerja sama dengan Iran sebagai basis paham Syiah. Serta pernyataan di berbagai media massa yang terbukti berpengaruh besar dalam mengubah cara berpikir masyarakat. 

Sementara lewat pendekatan tekanan publik, perlu ada konsolidasi kompak seluruh lapisan untuk mendesak pemerintah mengeluarkan aturan. Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi para ahli.

Sedangkan dari pendekatan hukum dapat dibuat peraturan daerah (perda) yang diputuskan pemerintah daerah terkait ancaman bahaya Syiah. Sehingga dapat dilakukan penegakan hukum pidana yang dapat menekan penyebaran Syiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement