Sabtu 28 Nov 2015 00:03 WIB

Bisnis Properti Syariah, Tanpa Denda, Tanpa Asuransi

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
(dari kanan) CEO Properti Syariah Rosyid Azis bersama CEO Khanz Hijab Bogor Juwita Karo Karo menjadi pembicara dalam CEO Talk di Kamus Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/11).
Foto:

Rosyid kemudian menjelaskan cara agar dapat menentukan masing-masing konsumen tersebut dapat dikatakan mampu dan amanah. Dia mengatakan, konsumen yang mampu dapat dilihat dari penghasilannya. Dia bisa diminta mencantumkan slip gajinya jika dia karyawan. Jika konsumen seorang pengusaha, bisa diminta menyertakan laporan omzetnya. 

Selain itu juga perlu untuk melihat rekening koran dari calon konsumen. Hal itu untuk benar-benar memastikan si konsumen tersebut mampu membayar cicilan atau tidak.

Terkait dengan ukuran amanah, Rosyid menegaskan bahwa setiap calon konsumen harus dilacak track record mereka dalam hal pembayaran cicilan. Sehingga seorang yang mampu sekalipun tidak akan diizinkan membeli propertinya jika memiliki track record buruk dalam hal itu. 

Demikian pula dengan kemampuan finansial. Ustaz sekalipun jika memang dilihat tidak mampu membayar maka tidak diizinkan pula untuk membeli produk propertinya. 

Selama menjalankan bisnisnya, Rosyid mengaku belum pernah mengalami pengalaman rugi. Yang ada, konsumen hanya meminta izin membayar terlambat dan meminta tenggat waktu. "Yang terpenting adalah adanya keridhaan, apa kendalanya sudah disampaikan kepada kami," ujarnya. 

Hal itu dia lakukan selain karena riba memang dilarang, tentunya ini mendakwahi juga untuk melakukan transaksi secara syariah. Rosyid mengatakan semua itu dapat dijalani karena kuat di awal edukasinya. "Kalau orang ditakut-takuti dengan denda malah ngemplang mereka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement