Jumat 27 Nov 2015 21:27 WIB

LPPOM MUI: Metode Cepat Belum Valid

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (tengah) didampingi Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen (kanan) dan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati sedang memberikan keterangan pers mengenai klarifikasi LPPOM MUI atas isu restoran Solaria menggunakan bahan yang mengand
Foto: Republika/Darmawan
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (tengah) didampingi Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen (kanan) dan Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati sedang memberikan keterangan pers mengenai klarifikasi LPPOM MUI atas isu restoran Solaria menggunakan bahan yang mengand

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan metode yang digunakan instansi di Kalimantan Timur belum valid untuk menyimpulkan bumbu Restoran Solaria tergolong haram.

"Lebih baik serahkan kepada yang berwenang (soal kesimpulan haram). Kami punya data dan metode dengan validasi yang kuat," kata Lukman di Jakarta, Jumat (27/11). Menurut dia, penyimpulan bumbu Solaria yang haram itu terlalu tergesa karena alat ujinya merupakan "rapid test" (uji cepat) saja.

Seharusnya, lanjut dia, penyimpulan itu menggunakan metode Polymerase Chain Reacton (PCR) yang dapat mendeteksi jenis DNA suatu sampel. "Kalau hanya pakai 'rapid test' tentu tingkat kevalidannya berbeda jika dibanding PCR. Uji cepat itu baru mendeteksi protein tidak sampai pada DNA," katanya.

Uji cepat, kata dia, seharusnya hanya dipakai untuk mendapatkan bukti awal bukan untuk menyimpulkan status haram tidaknya sampel. "Jangan sampai alat uji cepat itu digunakan menyimpulkan terlalu dini. Misal alat itu tersebar di masyarakat dan menguji ke bakso, diketahui positif kemudian tukang baksonya 'digebukin' ramai-ramai," kata dia.

Sebagai alat uji awal, lanjut dia, seharusnya hasil "rapid test" dilanjutkan ke uji laboratorium dengan metode PCR yang memakan waktu sedikitnya tujuh jam. Menurut Lukman, dalam kasus Solaria Balikpapan itu ada indikasi ketergesa-gesaan dalam menyimpulkan bumbu haram.

Lukman mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium secara mendalam dan menyimpulkan bumbu makanan yang dipakai oleh restoran Solaria di Balikpapan halal lantaran tidak ditemukan DNA babi. "Hasil uji Polymerase Chain Reacton (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement