Ahad 08 Nov 2015 17:44 WIB

Ini Syarat-Syarat Pasangan Siap Nikah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indah Wulandari
Pasangan yang baru menikah membutuhkan usaha untuk tetap bahagia.
Foto: Prayogi/Republika
Pasangan yang baru menikah membutuhkan usaha untuk tetap bahagia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Muchtar Ali mengatakan, perlu ada pemantapan calon pasangan suami istri (pasutri) melalui kursus pranikah.

"Jadi harus sudah dewasa secara fisik dan psikis," ujar Muchtar ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/11).

Muchtar mengatakan, untuk membentuk ketahanan keluarga, usia calon pasutri jelang pernikahan harus sudah mencukupi. Minimal, ujarnya, calon pasutri sudah memenuhi batas usia minimal sesuai UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

"Bahkan, direkomendasikan tidak menikah sebelum umur 22 tahun," ujar Muchtar.

Selain itu, Muchtar berharap agar calon pasutri memiliki ketahanan mental atas cobaan rumah tangga. Ia juga mendorong agar calon pasutri memiliki pengetahuan tentang rumah tangga dan mengatasi konflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement