Selasa 06 Oct 2015 16:35 WIB

KAMMI Dorong Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
Tempat hiburan malam
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tempat hiburan malam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam upaya menekan peredaran narkoba, muncul wacana yang disuarakan DPRD DKI, Pemerintah Provinsi DKI, dan Badan Narkotika Nasional untuk membatasi tempat hiburan malam (THM) di ibu kota.

"Kalau dari beberapa daerah, tempat hiburan malam memang seringkali menjadi tempat transaksi narkoba. Harapannya wacana tersebut bisa membatasi ruang gerak peredaran narkoba," tutur Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kartika Nurrakhman, Selasa (6/10).

Dia melanjutkan, selama ini problem pengawasan yang tidak ketat menjadikan peredaran narkoba menjadi sulit dicegah. Oleh karena itu, Kartika menegaskan bahwa tindakan untuk membatasi jam operasional dan memperketat pengawasan THM perlu dilakukan.

 

“Pilihannya, apakah ingin menyelematkan generasi bangsa, mengingat narkoba menimbulkan kemudharatan besar bagi mereka, sehingga sudah banyak merugikan negara. Sedangkan pilihan yang kedua adalah memikirkan dampak jangka pendek dari segi perekonomian,” tegas Kartika.

 

Dia mengakui problem ekonomi akan muncul jika pemerintah melakukan tindakan pembatasan tersebut. Oleh karena itu dia menyarankan kepada pemerintah untuk memikirkan juga solusi untuk kerugian ekonomi dari segi pendapatan pajak.

 

"Harus lebih dipikirkan lagi terkait dampak degradasi karakter bahkan pelemahan generasi bangsa. Ketimbang hanya memikirkan kerugian materi ysng bersifat jangka pendek," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement