Selasa 22 Sep 2015 19:58 WIB

Penyembelihan Hewan Kurban Mulai Didorong di RPH

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Salah satu sudut ruangan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Salah satu sudut ruangan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama mendorong masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Mukhtar Ali mengatakan program ini dilakukan dengan bekerjasama dengan kementerian terkait,  yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Peternakan.

"Sekarang ini penyembelihan dilakukan di masjid. Target kita, kedepan memotivasi masyarakat agar penyembelihan dilakukan di RPH," ujar Mukhtar Ali saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menyadari untuk mengubah hal tersebut bukanlah perkara yang mudah. Apalagi menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid sudah menjadi tradisi masyarakat.

 

Untuk itu, proses perubahan perilaku ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara frontal apalagi ekstrem. Menurutnya, proses sosialisasi telah dimulai sejak dua tahun yang lalu, termasuk sosialisasi di wilayah DKI.

Alasan Kemenag mendorong penyembelihan hewan kurban di RPH, ujarnya, agar kaidah syariah dan kesehatan hewan dapat terpenuhi. Lantaran, selama ini tidak semua tim penyembelih hewan kurban di lingkungan masjid memahami hal tersebut. Khususnya aspek kesehatan.

“Di RPH peralatan penyembelihan komplet dan pemilahan daging dilakukan secara pas. Misalnya, jeroan tidak dicampur dengan daging inti,” ujar Mukhtar.

Saat ini, proses penyembelihan hewan kurban di RPH memang belum dapat diterapkan secara penuh. Untuk itu, Kemenag menekankan kepada tim penyembelih hewan kurban di lingkungan masjid untuk memperhatikan kriteria halal, aman, dan sehat saat proses penyembelihan hewan kurban dengan memberikan mereka pembekalan.

Termasuk menjelaskan kepada mereka agar menyediakan tempat  penyembelihan khusus, tempat pembuangan limbah darah dan kotoran hewan kurban agar tidak mengganggu lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement