Selasa 01 Sep 2015 16:30 WIB

'Rekomendasi MUI Soal Penghapusan Grasi Belum Bisa Dilaksanakan'

 Presiden Joko Widodo memasuki area pembukaaan Munas MUI ke-9 di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/8).  (Antara/Zabur Karuru)
Presiden Joko Widodo memasuki area pembukaaan Munas MUI ke-9 di Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/8). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Musayawarah Nasional ke IX merekomendasikan kepada pemerintah agar tidak memberikan grasi dan remisi kepada narapidana kasus narkoba.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ansarudin mengatakan, rekomendasi MUI tersebut belum bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkumham. Sebabnya, saat ini pemerintah masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"Pemberian remisi masih positif dilaksanakan sesuai UU nomor 12 Tahun 1995," ujar Ansarudin saat dihubungi ROL, Selasa (1/9).

Apalagi, Ansarudin menambahkan, rekomendasi tersebut sulit untuk dilakukan karena napi narkoba terdiri dari berbagai latar belakang agama. Namun, rekomendasi itu akan tetap diterima sebagai masukan yang belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Lagipula, kata Ansarudin, perubahan UU bukanlah hal yang mudah dilakukan lantaran harus melewati berbagai tahapan seperti harus melalui persetujuan DPR. Ditambah lagi, kata Ansarudin, sistem grasi atau remisi tidak termasuk ke dalam agenda di program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

"Rekomendasi ini akan dibaca secara menyeluruh kalau seandainya sudah dikaji dan ini merupakan masukan yang positif ini tentu akan dimasukkan ke dalam prolegnas 2020," kata Ansarudin. UU pemasyarakatan sendiri akan ditinjau kembali atau disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement