Rabu 29 Jul 2015 19:29 WIB

JK Janji Pelajari Fawa MUI Soal BPJS Kesehatan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mempelajari kembali unsur-unsur yang membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai tak syariah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui perihal fatwa MUI yang menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai prinsip syariah.

"Saya belum baca itu tapi yang dimaksud halal itu jelas. Agama Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal. Pertanyannya apanya yang haram? Tentu perlu kita gali. Saya belum membaca itu," kata Kalla di kantor Bappenas, Selasa (29/7).

JK menilai, layanan BPJS Kesehatan saat ini sangat membantu masyarakat. Ia pun mempertanyakan unsur apa saja yang membuat BPJS tak sesuai dengan prinsip syariah.

"Saya pikir perlu kita pelajari baik-baik, karena itu kan membantu rakyat. Apanya yang tidak sesuai syar'i," katanya.

Saat ditanya apakah perlu dibentuk layanan syariah BPJS Kesehatan, JK mengatakan perlu membahas lebih lanjut terkait permasalahan tersebut dengan para ulama. Lebih lanjut, jika salah satu unsur yang menyebabkan BPJS menjadi tidak syar'i adalah berupa denda administratif akibat terlambat membayar iuran, JK menilai pemberian denda memang selalu ada di sistem peraturan di Indonesia, tak terkecuali dalam sistem pembayaran perbankan syariah.

"Tapi kalau soal denda-denda itu kan selalu ada di setiap peraturan kita. Anda telat bayar pajak juga dikenakan denda. Kadang-kadang juga dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat sesuatu juga ada sanksinya. Ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," kata JK.

Sebelumnya, dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia ke lima awal Juni 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya layanan syariah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, pertimbangan darurat dan kebutuhan membuat BPJS konvensional yang ada saat ini digunakan dulu sambil mengupayakan adanya layanan syariah BPJS Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement