Selasa 28 Jul 2015 14:29 WIB

Malaysia Izinkan Hak Asuh Anak Bagi Non-Muslim

Rep: C38/ Red: Ilham
Menara Kembar Petronas.
Foto: Republika/Musiron
Menara Kembar Petronas.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Komite Fatwa di Perlis, Malaysia telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan hak asuh anak bisa jatuh kepada orang tua non-Muslim. Komite fatwa berpendapat upaya ini memberikan hak anak untuk diasuh orang tua yang paling cocok, terlepas dari ajaran agama.

“Kesejahteraan anak meliputi kebutuhan fisik, moral, dan emosional. Orang tua yang lebih mampu menyediakan kebutuhan ini harus mendapatkan hak asuh, entah Muslim atau bukan,” kata Mufti Negara Datuk Mohd Asri Zainul Abidin, dilansir dari Onislam.net, Selasa (28/7).

Kasus umum yang terjadi selama ini adalah kedua orang tua non-Muslim, dan kemudian salah satu masuk Islam. Saat pengadilan syariah memutuskan perkara, hak asuh akan diberikan kepada orang tua Muslim.

Menurut Zainul Abidin, sesuatu yang secara umum itu tidak benar. Tidak ada dasar hukum semacam ini, baik dalam Alquran maupun hadits. Dengan aturan baru ini, pengadilan akan memutuskan siapa yang mendapatkan hak asuh anak setelah memeriksa latar belakang dan gaya hidup orang tua. Tidak adil, kata dia, jika memutuskan hak asuh anak hanya berdasarkan iman orang tua.

“Jika orang tua sama-sama cocok untuk merawat anak, anak memiliki hak untuk memilih dengan siapa ia tinggal,” kata dia.

Fatwa baru ini mengatakan orang tua Muslim masih diperlukan untuk memperkenalkan Islam kepada anak, terlepas dari mereka punya hak asuh atau tidak. Aturan ini juga secara otomatis memutuskan hak asuh jatuh kepada ibu jika anak masih menyusu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement