Kamis 02 Jul 2015 20:22 WIB

Subhanallah... Masjid Salman ITB Rintis Pusat Halal

Masjid Salman ITB
Foto: Dok: Masjid Salman ITB
Masjid Salman ITB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yayasan Pembina Masjid Salman-ITB (YPM Salman-ITB) membentuk Pusat Halal Salman-ITB untuk mendorong konsumsi produk halal bagi masyarakat Indonesia.

"Pusat Halal Salman-ITB akan menggarap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terkait pelaksanaan Jaminan Produk Halal," kata Ketua Umum Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Dr Syarif Hidayat di Bandung, Kamis (7/2).

Rencananya, lembaga itu akan diresmikan pada Jumat, 3 Juli 2015 atau 16 Ramadan 1436 Hijriah, di Masjid Salman ITB. Secara khusus Masjid Salman ITB diposisisikan sebagai "laboratorium rohani" yang akan melengkapkan proses pendidikan di ITB sehingga akan lahir lulusan ITB yang berpribadi seimbang.

Dengan pemosisian itu diharapkan menjadi teladan (role model) bagi pengembangan gaya hidup Islami yang halal dan sehat sebagaimana dikehendaki syariah syariah agama dan kriteria keilmiahan.

"Tak hanya makanan saja yang diatur, tetapi juga menyangkut kosmetik, obat-obatan, bahan baku, bahan tambahan, proses pembuatan, logistik, penyimpanan, hingga kemasan," katanya.

Intinya kata dia, barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Syarif Hidayat menyebutkan, dalam mengembangkan masyarakat yang beradab maka mengkonsumsi makanan yang halal adalah keniscayaan dalam rangka menggapai hidup berkah,

"Untuk itu, Salman berketetapan untuk turut serta mengembangkan serta menjamin kegiatan dan kehidupan bangsa yang sejalan dengan ketentuan syariah dengan cara mendirikan Pusat Halal Salman-ITB," katanya.

Pusat Halal Salman memiliki empat kegiatan utama yakni mengembangkan layanan sertifikasi yang patuh syariah dan ilmiah, melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk melahirkan iptek dan prosedur yang memungkinkan pemeriksaan material haram dengan efektif dan efisien.

Kemudian menyiapkan SDM ahli sebagaimana ditetapkan UU 33/2014 seperti auditor, pemeriksa halal dan sebagainya. Serta melakukan advokasi seperti membantu UKM agar selain memenuhi syarat halal juga berdayasaing (kompetitif) sehingga dapat terus berkembang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement