Kamis 02 Jul 2015 14:42 WIB
Pernikahan Sesama Jenis

Nasihat Persis untuk Kaum LGBT

Rep: c28/ Red: Agung Sasongko
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.
Foto: abc news
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Irfan Saifuddin  mengatakan, pernikahan sesama jenis dari konteks agama jelas haram.

Selain itu, kata Irfan, juga melanggar norma dan aturan, apabila dilihat dari konteks Pancasila. Menurut Dia, Pancasila tidak memiliki asas dan pasal-pasal untuk membuka pernikahan sesama jenis. “Pasalnya Pancasila lahir dari jiwa rakyat Indonesia yang mempunyai sifat religius sebagai budaya Timur,” katanya saat dihubungi ROL, Kamis (02/7).

Pernikahan sesama jenis, kata Irfan, juga merupakan penyimpangan sosial, seksualitas, dan cara berpikir yang menyimpang.

Irfan mengimbau agar berpikir secara jernih dan sehat karena dampak pernikahan sejenis akan memusnahkan ras/keturunan, boleh jadi menimbulkan penyakit yang mengerikan, seperti HIV dan lain-lain.

Irfan menginstruksikan para kaum LGBT agar kembali kepada agama menurut syriat, hiduplah dengan sehat dan cintailah keturunan mendatang, jangan egois, jangan menuruti hawa nafsu yang buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement