Jumat 29 May 2015 11:49 WIB

Panglima TNI Didesak Realisasikan Aturan Jilbab Wanita TNI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta agar Panglima TNI Jenderal Moeldoko merealisasikan pernyataanya untuk memperbolehkan Wanita TNI mengenakan jilbab saat bertugas ke dalam sebuah peraturan.

"Kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, maka semakin perlu dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab saat dinas," ujar Sukamta, Jumat (29/5).‬

Ia mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SKep) Panglima TNI untuk mengatur  prajurit muslimah TNI mengenakan jilbab saat dinas.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan. Salah satunya, mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum, namun  tidak ada pelarangan jilbab di kontennya.

Payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI terdapat di SKep Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement