Jumat 29 May 2015 11:41 WIB

Anulir Jilbab, TNI Dinilai tak Acuhkan Falsafah Negara

Rep: c 94/ Red: Indah Wulandari
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemakaian jilbab wanita TNI yang dianulir oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko dinilai mengurangi penerapan falsafah negara dalam institusi tersebut.

"Kita tidak bisa memahami sikap TNI yang masih tidak memperkenankan prajurit wanitanya untuk memakai jilbab selain di Aceh dan saat di luar dinas, padahal TNI itu katanya pembela negara,"kata pengamat dunia Islam Universitas Islam  Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Anwar Abbas, Jumat (29/5).

Anwar justru mempertanyakan, tentang falsafah yang seharusnya dianut oleh TNI. “Falsafahnya adalah  Pancasila dan sila pertamanya  adalah ketuhanan yang Maha Esa. Ini artinya kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia termasuk dalam hal ini TNI sebagai petugas negara harus patuh kepada Tuhan?"ungkap Anwar.

Anwar menerangkan, jika Tuhan menyabdakan seorang muslimah untuk menutup kepala dengan jilbab,  maka mereka harus menutupnya.

"Kalau ada yang tidak mau, ya silahkan. Tetapi kalau ada yang mau menjalaninya negara  jangan melarang atau menghambatnya,"ujarnya.

Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyebutkan, kondisi tersebut didukung dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Negara dengan jelas menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta menjalankan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

"Jadi sudah sangat jelas berdasarkan UUD 1945 negara telah menjamin TNI wanita untuk boleh memakai jilbab dalam melaksanakan tugasnya,"kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement