Kamis 28 May 2015 09:20 WIB

Kasus Video Porno Anak, MUI: Ulama Hanya Bisa Menasehati dan Berfatwa

Rep: c 38/ Red: Indah Wulandari
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya kasus pornografi dan kekerasan seksual pada anak disinyalir sebagai akibat perkembangan teknologi informasi yang tidak dikelola dengan benar.

"Itu dampak dari perkembangan teknologi informasi yang tidak dikelola dengan benar. Orang tualah yang memiliki kewajiban utama untuk mendidik anaknya," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Cholil Ridwan, Kamis (28/5).

Hal tersebut dibuktikan dengan kebiasaan anak-anak kecil yang lihai menggunakan gadget. Sementara, urai Kiai Cholil, pengawasan dari orang tua kurang. Sekolah pun sebagai institusi pendidikan, dinilainya malah menjadi tempat beredarnya video-video porno.

“Dalam kasus video porno anak, ulama sifatnya hanya bisa menasihati, kemudian kalau perlu mengeluarkan fatwa. Fatwa akan keluar ketika ada permintaan dari masyarakat. Tapi, eksekusinya tetap berada di tangan pemerintah,” tegas Kiai Cholil.

Fatwa ulama, ujarnya, bersifat tidak mengikat sehingga tidak terlalu signifikan mengubah. Apalagi masyarakat sendiri belum tentu membaca fatwa yang dikeluarkan oleh ulama.

Karena itu, ia menegaskan, masyarakat dan pemerintah harus mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama. Caranya, dengan memblokir situs video porno ini dan melacak pelakunya.

Sejak awal pekan ini, masyarakat dihebohkan oleh video adegan seks yang dilakukan oleh anak-anak. Peredarannya sudah sedemikian meluas, meski KPAI telah memblokir link video tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement