Rabu 27 May 2015 14:21 WIB

MUI Sesali Panglima TNI Ralat Kebijakan Jilbab

Rep: c 94/ Red: Indah Wulandari
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sikap Panglima TNI Jenderal Moeldoko meralat peraturan jilbab bagi prajurit wanita TNI bertentangan dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

"Ya, harusnya taat  kepada UUD 45 adalah bagian dari kesepakatan umat Islam,"kata Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis, Rabu (27/5).

Cholil menjelaskan, bagi muslim hukumnya wajib menaati kesepakatan dalam beragama salah satunya adalah berpakaian. Sebab, sehubungan dengan jilbab merupakan  kesepakatan  umat Islam untuk bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Maka, TNI harus memenuhi janjinya dalam mendukung Islam dalam bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

MUI berharap, ucapan yang telah disampaikan Panglima TNI sebagai bentuk kebenaran dalam mendukung dan menjalankan dasar negara. Sehingga, ujar Cholil, pernyataan itu tidak perlu diralat ataupun ditarik.

“Sebab ucapan baik itu adalah kemaslahatan umum,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal M. Fuad Basya membantah wacana yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas.

Fuad mengklarifikasi pernyataan Panglima Jenderal Moeldoko sebelumnya yang mengisyaratkan prajurit wanita boleh mengenakan jilbab. Lebih jelasnya, pemakaian jilbab TNI hanya untuk aktivitas sehari-hari dan tidak dalam kondisi dinas.

Kalaupun ingin tetap memakai jilbab, ujar Fuad, prajurit wanita TNI  yang bersangkutan akan ditempatkan di Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement