Jumat 22 May 2015 13:47 WIB

Irlandia Gelar Refrendum untuk Pasangan Lesbi dan Gay

Rep: c23/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi: lesbian menikah
Foto: gaya-nusantara.blogspot,.com
Ilustrasi: lesbian menikah

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN –- Warga Republik Irlandia sedang mengambil bagian dalam referendum yang hasilnya akan mengatur apakah pernikahan sesama jenis dilegalkan atau tidak. Lebih dari 3,2 juta orang sedang ditanya apakah mereka ingin merubah konstitusi negara untuk memungkinkan pasangan gay dan lesbian menikah.

Seperti dilaporkan BBC News, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka pada Jumat, pukul tujuh pagi, waktu setempat. TPS akan dibuka hingga pukul 21:00, dan dihitung pada Sabtu (23/5). Hanya warga Irlandia yang terdaftar dan tinggal di negara tersebut dapat memberikan suranya.

Semua warga Irlandia itu akan ditanya, ‘Apakah pernikahan dapat dikontrak secara hukum tanpa membedakan jenis kelamin mereka’.  Refrendum ini terjadi setelah Irlandia melakukan hal yang sama untuk melegalkan psikotoprika.

Pada 2010, pemerintah Irlandia memberlakukan undang-undang kemitraan sipil yang memberikan pengakuan hukum bagi pasangan gay. Tapi terdapat perbedaan penting antara kemitraan sipil dengan pernikahan, yakni pernikahan dilindungi hukum dan konstitusi, sedangkan kemitraan sipil tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement