Selasa 05 May 2015 11:23 WIB

Dalih Keamanan, Kongo Larang Penggunaan Cadar

Rep: c30/ Red: Agung Sasongko
Demo anti larangan cadar
Foto: ilustrasi
Demo anti larangan cadar

REPUBLIKA.CO.ID, BRAZZAVILLE -- Kongo memberlakukan undang-undang baru yang melarang Muslimah mengenakan cadar di tempat umum. Pemerlakuan UU tersebut segera memicu protes umat Islam.

“Memakai cadar merupakan keharusan umat muslim perempuan, kenapa hari ini kita dilarang melakukannya saat bepergian ke pasar?” ujar seorang Muslimah seperti dilansir dari laman worldbulettin Selasa, (5/5).

Umat Islam Kongo melihat larangan cadar telah melanggar konstitusi negara yang menyatakan kebebasan keyakinan dan hati nurani yang diganggu gugat. “Kita tidak tertarik untuk membuat masalah akibat adanya UU baru ini, tapi kita juga harus mengakui bahwa Kongo seharusnya adalah negara sekuler yang mendorong keragaman pendapat dan agama,” Demikian pernyataan sikap Dewan Tertinggi Islam Kongo.

Dewan juga menambahkan jika memang ada UU tersebut yang dibuat di negara lain, Prancis misalnya, Kongo tidak perlu melakukan hal yang sama. Baginya, umat Muslim di Kongo tidak pernah memberikan ancaman apapun bagi lembaga-lembaga di Kongo.

“Sampai saat ini, tidak ada aksi teroris yang pernah dilaporkan atas nama kami di Kongo. Namun, ketika hari ini kami dilarang untuk memakai cadar, bagaimana keputusan untuk mereka-mereka yang menggunkan rok mini dengan bebas?” Demikian dewan tertinggi Kongo.

Dewan berpendapat sebagai konstitusi harusnya saling menghormati identitas kebudayan setiap warga negaranya. Selama hak tersebut tidak membahayakan ketertiban umum juga keamanan orang lain atau persatuan nasional.

Secara terpisah, komunitas Kristen menilai larangan tersebut tidak masuk akal. “Cadar yang mereka gunakan tidak mempengaruhi untuk merusak moral, aku pikir larangan ini tidak masuk akal,” ujar Anna Dyemo, salah seorang warga Kristen.

Sebelumya, Menteri Dalam Negeri Kongo, Zephirin Mboulou mengatakan, penggunaan cadar berisiko terjadi kejahatan terselubung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement