Selasa 05 May 2015 10:10 WIB

Air Bekas Wudhu Boleh Didaur Ulang, Asal..

Rep: c 93/ Red: Indah Wulandari
Wudhu (ilustrasi).
Wudhu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelolaan daur ulang air wudhu disarankan dapat diterapkan oleh masjid. Meski tidak semua mazhab yang menilai air bekas wudhu tidak dapat digunakan kembali.

"Karena itu air wudhu bisa digunakan kembali jika tidak berubah warnannya, tidak  berubah rasannya, dan tidak berubah baunya," terang Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, Senin (4/5).

Yunahar berpendapat penggunaan air bekas wudhu tidak masalah selama tidak terjadi perubahan tersebut. Jika sudah bersih, kata dia,  itu memenuhi syarat suci dan menyucikan.

Dalam hal fikih, para ulama berbeda pendapat mengenai istilah musta'mal atau air yang telah dipakai dengan sifat air suci tapi tak menyucikan. Namun, ia sendiri mengaku lebih memilih mazhab yang memperbolehkan berwudhu menggunakan air musta'mal .

"Jangankan satu kolam, satu ember pun kita pakai lagi dan tidak mengubah kriterianya. Itu diperbolehkan,"katanya.

Yunahar mengatakan , dalam berwudhu seorang Muslim tidak dapat menghindari air musta'mal. Sebab, ketika berwudhu seseorang tidak bisa menghindari campuran wudhu dari bekas bagian satu ke bagian lainnya.

"Tidak mungkin kita memberi jeda untuk mengeringkan tangan. Itu pasti bercampur."

Meski demikian, Yunahar menegaskan, air wudhu tidak dapat digunakan kembali jika air bekas wudhu tersebut telah kotor setelah dipakai. Hal itu, jika bagian badan kita telah mengubah air  sehingga tidak  dapat digunakan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement