Ahad 19 Apr 2015 11:32 WIB

Ketua MA Inggris: Hormati Penggunaan Niqab

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Niqab
Foto: reuters.com
Niqab

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ketua Mahkamah Agung, Lord David Neuberger, menyerukan masyarakat Inggris untuk menunjukkan keadilan dan pemahaman tentang budaya yang berbeda. Dia juga meminta masyarakat menghormati hak perempuan Muslim untuk memakai cadar atau niqab.

Seperti diketahui, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pada April 2011 ihwal larangan cadar di pengadilan Inggris Lord Neuberger mengungkapkan seruan tersebut ketika menyampaikan pidato yang berjudul ‘Fairness in the courts: the best we can do’.

Dalam pidato tersebut, dia menyampaikan betapa pentingnya saling memahami. Terutama, imbuhnya, memahami latar belakang kehidupan orang seperti kebudayaan, sosial, agama atau perilaku dan pemikiran yang berbeda.

Neuberger menjelaskan, seorang hakim harus memiliki pemahaman tentang kebiasaan budaya dan sosial yang berbeda. Hal ini perlu dilakukan untuk menunjukkan keadilan bagi mereka yang terlibat dalam permasalahan.

Sebelumnya, pada  22 Januari 2014, Hakim Peter Murphy memutuskan UU no. 2010-1192 dari 11 Oktober 2010. Pada UU itu, secara efektif telah melarang Muslim untuk menggunakan cadar saat memberikan bukti di pengadilan Inggris. Dalam kasus itu, Ribka Dawson pada akhirnya menolak untuk mematuhi perintah hakim untuk membuka wajahnya saat bersaksi.

Hampir enam bulan kemudian, pada 1 Juli 2014, pengadilan hak asasi top Eropa juga telah memberikan larangan bagi masyarakat Perancis untuk menggunakan niqab. Keputusan itu jelas dikritik karena telah mengejutkan organisasi hak asasi dan wanita Muslim.

Menurut sensus 2011, Inggris adalah rumah bagi komunitas Muslim yang berjumlah hampir 2,8 juta. Atau, dengan kata lain sekitar 4,4 persen dari total penduduk Inggris merupakan Muslim.

Sementara itu, jilbab menjadi hal yang wajib dipatuhi dan digunakan bagi perempuan Muslim. Kemudian ihwal niqab, mayoritas ulama Muslim sepakat bahwa seorang wanita tidak wajib memakai niqab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement