Senin 13 Apr 2015 17:06 WIB

Buku Nikah Asli Lindungi Hak Keluarga

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini meminta agar pembuat buku palsu yang diberikan kepada warga Desa Panguragan, Cirebon diproses secara hukum. Menurutnya buku nikah palsu merugikan keluarga.

Buku nikah itu, ujar Siti, tidak hanya melindungi hak-hak istri dan anak-anak saja. Buku nikah itu juga melindungi hak-hak suami.

"Jangan  dikira kalau buku nikah itu hanya untuk melindungi istri dan anak-anak saja.  Laki-laki untuk menunjukkan haknya sebagai suami bisa dilakukan dengan menunjukkan buku nikah resmi," kata Siti, Senin, (13/4).

Kalau buku nikahnya palsu, ujar dia, susah untuk membuktikan status suami istri yang sebenarnya. Ini merugikan pasangan yang menikah tersebut.

Bahkan, terang Siti, untuk mengurus perceraian saja harus merujuk pada buku nikah resmi. Makanya buku nikah resmi itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement