Senin 13 Apr 2015 16:09 WIB

Buku Nikah Asli Hak Pasangan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Buku nikah.
Foto: Antara/Noveradika
Buku nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini meminta agar pembuat buku nikah palsu yang diberikan kepada warga Desa Panguragan, Cirebon diproses secara hukum.

"Orang-orang yang berniat baik ingin membangun keluarga dengan baik harus dilindungi haknya. Termasuk mendapatkan buku nikah yang asli dari pemerintah," kata Siti, Senin, (13/4).

Institusi sosial yang paling kecil dimulai dari  akad nikah itu sendiri. Supaya hak suami, istri dan anak-anak terlindungi maka surat nikah yang diberikan harus asli dan resmi.

Pasangan-pasangan ini sudah menikah sesuai syariah Islam sehingga pernikahannya tetap sah. Namun sayangnya mereka tertipu dengan catatan administrasi yang  palsu.

Karena itu, terang Siti, para pasangan yang sudah menikah ini bisa menuntut haknya untuk mendapat buku nikah asli. Mereka perlu didampingi oleh tokoh-tokoh masyarakat  di sana supaya mendapat haknya.

Selain itu, ujar dia, para pasangan resmi yang tertipu dengan buku nikah palsu bisa menuntut agar kasus buku nikah palsu ini diusut secara hukum. Pembuat buku nikah palsu bisa dikenai hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Menyelamatkan orang yang beritikad baik untuk membangun keluarga itu harus dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement