Rabu 18 Mar 2015 17:17 WIB

Kemenag tak Tahu Berapa Jumlah Korban Nikah Siri Online

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Machasin mengungkap pihaknya belum mengetahui berapa jumlah masyarakat yang menjadi korban dari layanan nikah siri ini. Menurutnya, sejauh ini belum ada korban yang melapor ke Kemenag.

Kemenag juga belum menemukan keterlibatan oknum kemenag dalam praktek nikah siri online. Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pernikahan yang sah adalah pernikahan yang yang tercatat menurut peraturan perundnagan yang berlaku. Nikah siri menjadi tidak sah secara hukum karena tidak diakui oleh negara.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktek nikah siri agar tidak dirugikan. Ini dikarenakan, masyarakat akan kesulitan dalam urusan administratif kependudukan salah satunya akta kelahiran anak. 

Belakangan marak nikah siri online. Pola pernikahan itu dianggap rentan penyimpangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement