Selasa 17 Mar 2015 14:45 WIB
Nikah Siri Online

'Pasangan Nikah Siri Online Sebenarnya Tertipu'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan nikah siri online sejatinya telah menjadi korban penipuan oknum penjaja jasa tersebut.

"Dari segi hukum ia bisa termasuk melakukan penipuan dari pasangan yang ditipu," ujar Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali, Selasa (17/3).

Maka, ia mengatakan, penghulu jadi-jadian yang menikahkan siri online sebaiknya ditangkap karena sudah mempermainkan hukum nikah.

Penghulu jadi-jadian mencoba mengambil keuntungan dari orang awam yang tak paham syarat sahnya nikah. Orang banyak yang mau membayarnya karena mengira penikahan siri online sah, padahal mereka sama saja berzina.

 

"Untuk apa orang mau membayar penghulu jadi-jadian kalau mereka tahu ditipu. Jadi saya kira orang-orang yang nikah siri online mengira dirinya tak tertipu," jelas Athian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement