Sabtu 07 Mar 2015 13:17 WIB

Soal Pesantren Radikal, Kemenag: Apa Dasar Penetapannya?

Rep: C13/ Red: Ani Nursalikah
Suasana belajar di sebuah pesantren.
Suasana belajar di sebuah pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak tahu apa dasar penetapan lebih dari 30 pesantren yang dinilai radikal.

“Kami sendiri tidak tahu hal yang membuat tim BNPT menilai pesantren-pesantren tersebut masuk menjadi pesantren yang radikal. Kami rasa memang perlu ada penelitian secara mendalam,” ujar Direktur Pendidikan Dinniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Mohsen, Jumat (6/3).

Sebelumnya, Mohsen mengatakan mendapatkan data tersebut dari kepolisian yang memperoleh data melalui investigasi yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN), Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mantan Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah ini menambahkan setelah memperoleh data, Kemenag mengecek langsung kebenaran datanya. Menurutnya, berdasarkan kurikulum yang dimiliki pesantren-pesantren tersebut, Kemenag akui tidak menemukan kejanggalan. Secara tertulis di dalamnya tidak ada ajaran-ajaran yang mengindikasikan adanya radikalisme.

Kemenag tidak menemukan perilaku nyata radikal, Mohsen mengaku Kemenag tetap mengawasi dan membina pondok pesantren yang ada. Dia menyatakan, Kemenag sendiri sudah melakukan program kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam mencegah paham tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement