Jumat 06 Mar 2015 17:02 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

Soal Banci, Buku Yudhistira Rancu

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, di dalam buku pelajaran fikih sekolah dasar (SD) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira disebutkan banci boleh menjadi imam shalat jika seluruh makmumnya perempuan.

"Buku itu jadi rancu kalau tidak dijelaskan apa itu banci. Banci adalah khuntsa, orang yang secara fisik punya kelamin ganda," ungkap Tengku Zulkarnain kepada Republika di Jakarta, Jumat, (6/3).

Banci bukanlah waria. Sebab banci kelaminnya ganda yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Sedang waria adalah laki-laki yang suka meniru jadi perempuan tetapi alat kelaminnya laki-laki.

Banci atau khuntsa, terang Tengku, bermasalah secara fisik karena punya kelamin ganda. Tetapi ia tidak bermasalah secara psikis.

Banci atau khuntsa boleh menjadi imam shalat bagi jamaah wanita. Namun kalau waria tidak boleh menjadi imam shalat bagi jamaah wanita.

"Waria harus diobati karena tidak normal,  jiwa mereka sakit. Makanya waria tidak boleh menjadi imam bagi jamaah wanita, apalagi jamaah laki-laki, tidak boleh," kata Tengku menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement