Kamis 05 Mar 2015 17:46 WIB

MUI Diminta Mediasi Kasus Tarekat Samaniyah

Rep: c60/ Red: Indah Wulandari
  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin (kanan), Ketua MUI Umar Syihab (kiri) berbincang usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Senin (21/4).  (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin (kanan), Ketua MUI Umar Syihab (kiri) berbincang usai Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta, Senin (21/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Pelaporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Tarekat Samaniyah Syeikh Muda Arifin Al Haj hingga ke meja hijau memerlukan mediasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

"MUI pusat sebaiknya memanggil MUI Sumut dan pihak yang bersengketa," ujar salah satu ulama Medan KH Wahfiyudin Sakam di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).

Sebab kasus penistaan ini, dianggapnya, telah memperburuk Ukhuwah Islamiyah di Sumatra Utara.

KH Wahfiyudin dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa tudingan-tudingan yang dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melecehkan agama tidak terlalu kuat. Sehingga kasus yang bergulir di persidangan terkesan politis.

“Masalah yang dpersoalkan adalah masalah ecek-ecek. Ini dibesar-besarkan, seperti ada yang sengaja menggerakkan,” ujar dia.

Persoalan yang dijadikan landasan tuduhan seputar penciptaan Nabi Adam, tuduhan nikah mut’ah dan dugaan pewajiban zakat maal terhadap guru dinilai bukan persoalan yang mendasar.

“Jadi tidak layak untuk disangkutkan dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Tidak termasuk hal-hal yang elementer, atau ushul untuk dinyatakan sesat,” ujarnya

Di samping itu, dia juga mengkritik fatwa MUI Sumut yang menjadi landasan pelaporan di persidangan. Fatwa tersebut juga dinilai sebagai fatwa prematur yang lahir tanpa mempertimbangkan prosedur.

“Jadi fatwa ini terlihat tergesa-gesa. Padahal dalam prosedur itu, pengeluaran fatwa harus berhati-hati,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement