Kamis 05 Mar 2015 14:01 WIB
Kontroversi Banci Jadi Imam

IKAPI akan Cek Buku 'Banci Boleh Jadi Imam Shalat'

Rep: C24/ Red: Agung Sasongko
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)
Foto: Facebook/Rika Rahma Dewi
Isi buku pelajaran yang menulis banci boleh jadi imam shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKPI) DKI Afrizal Sinarto belum mengetahui tentang peredaran buku pelajaran sekolah yang konten isinya memuat diperbolehkanya banci jadi imam shalat.

"Oh saya belum tahu, kita akan cek kebenaranya" ujarnya, kepada ROL, Kamis (5/3).

Afrizal juga mengatakan IKAPI tidak punya kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran pada isi konten buku yang beredar. Yang memiliki kewenangan adalah kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah.

"IKAPI hanya punya kewenangan untuk menghimbau, kalau itu diterbitkan oleh anggota IKAPI. Karena tidak semua buku diterbitkan oleh anggota IKAPI," kata dia.

Afrizal mengungkap, kalau penerbit itu anggota dari IKAPI pasti dipanggil untuk memberikan keterangan soal alasan buku itu diterbitkan. Selanjutnya penulis buku itu akan dimintai keterangan apakah ada unsur kesengajaan, atau keteledoran.

Sebuah buku untuk siswa madrasah ibtidaiyah (sekolah dasar) itu mengajarkan tata cara shalat yang dinilai menyalahi prinsip Islam. Isu tersebut mencuat setelah seorang ibu satu anak di Sumatera Utara, Rika Rahma Dewi, memposting salah satu halaman dari buku tersebut.

Dalam buku tersebut ditulis syarat menjadi imam adalah seorang laki-laki yang baik akhlaknya dan fasih dalam membaca Alquran. Kalimat selanjutnya ditulis orang yang diperbolehkan menjadi imam adalah laki-laki ketika seluruh ma'mumnya laki-laki dan perempuan. Kedua adalah perempuan ketika seluruh ma'mumnya perempuan dan banci ketika seluruh ma'mumnya perempuan.

Rika tidak menyebut judul bukunya. Namun, salah satu netizen berkomentar buku tersebut diperuntukkan siswa ibtidaiyah kelas dua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement