Rabu 04 Mar 2015 20:34 WIB

MUI: Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual Termasuk Ta'zir

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempublikasikan fatwa terkait lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa tersebut, dinyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak-anak dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menyatakan, tindak pidana kejahatan seksual masuk dalam pidana ta'zir. Pidana Ta'zir sendiri merupakan jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan pada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman.

Ini karena kejahatan seksual, meski tidak ada aturannya dalam Alquran dan Hadits, dapat merugikan dan membahayakan masyarakat. Karena itu, pemerintah selaku penguasa memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman mulai dari yang paling ringan hingga paling berat seperti hukuman mati.

"Jadi, MUI membolehkan menghukum mati pelaku kejahatan seksual. Pemerintah punya kewenangan," ujar Hasanuddin, Rabu (3/3).

Meski begitu, kata Hasanuddin, hukuman mati harus memerhatikan tingkat kejahatan pelaku. Ia mencontohkan pelaku sodomi melakukan berulang ulang, memberi dampak psikologis pada korban, dan meresahkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement